Website Gunadarma

Jumat, 29 November 2013

Cyber Crime


Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi internet.  

Karakteristik Cybercrime, memiliki karakteristik unik diantaranya adalah Ruang lingkup kejahatan ( yang lebih mendifinisikan terhadap jangkauan pada kejahatan itu tersebut), Sifat kejahatan , Perilaku kejahatan (mendifinisikan sosok pelaku kejahatan tersebut), Modus kejahatan (mendefinisikan pola, alur dan taktik pada suatu modus kejahatannya), Jenis kerugian yang ditimbulkan (kerugian yang diakibatkan semua karakteristik yang disebutkan).

Dari semua karakteristik yang sudah di sebutkan, untuk membuat menjadi lebih mudah  penanganannya maka cybercrime dibagi menjadi beberapa macam,diantaranya yaitu Cyberpiracy ( Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologikompute ) , Cybertrespass ( Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu ), Cybervandalism ( Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer).

Perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.

Denial of Service Attack yaitu suatu serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem denganmengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi  orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras tenaga dan energi.

Hate sites adalah suatu situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang danmelontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.