Website Gunadarma

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
Sifat hukum ialah mengatur dan memaksa masyarakat agar terciptanya ketertiban.
b. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendapat sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat(perjanjian)
e. Pendapat sarjana Hukum

c. pembagian hukum
1. menurut sumbernya
a. hukum undang-undang
b. hukum kebiasaan
c. hukum traktat
d. hukum yurisprudensi
2. menurut bentuknya
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis
3. menurut tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
c. hukum asing
d. hukum gereja
4. menurut waktu berlakunya
a. ius constitutum
b. ius constituendum
c. hukum alam



5. menurut cara mempertahankannya
a. hukum material
b. hukum formal
6. menurutu sifatnya
a. hukum memaksa
b. hukum mengatur
7. menurut wujudnya
a. hukum subyektif
b. hukum obyektif
8. menurut isinya
a. hukum privat
b. hukum publik

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi
2. struktur
3. kultur

B. Negara

Tujuan utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a. sifat-sifat negara
• sifat memaksa
• sifat monopoli
• sifat mencakup semua

b. bentuk negara
• negara kesatuan
• negara serikat.
c. unsur-unsur negara harus ada:
• Harus ada wilayahnya
• Harus ada rakyatnya
• Harus ada pemerintanya
• Harus ada tujuannya
• Harus ada kedaulatanya

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :

• Perluasan kekuasaan semata
• Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
• Penyelenggaraan ketertiban hokum
• Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Tujuan negara Republik Indonesia:
• Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
a. sifat-sifat kedaulatan

• permanen
• absolut
• tidak tebagi-bagi
• tidak terbatas
b. sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai


Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

C. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara

Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

2. Warga Negara dan Negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :

• penduduk warga Negara
• penduduk bukan warga Negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
• hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :

• Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara..
• Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :

a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan